Animal welfare atau kesejahteraan hewan menurut Kode Terestrial OIE berarti keadaan fisik dan mental hewan dalam kaitannya dengan kondisi di mana ia hidup dan mati. Sedangkan konsep kesejahteraan hewan mencakup 3 elemen, yaitu fungsi biologis normal hewan (memastikan hewan itu sehat dan bergizi baik), keadaan emosinya (tidak ada emosi negatif seperti rasa sakit dan ketakutan kronis), dan kemampuannya untuk mengekspresikan perilaku normal tertentu. Tidak semua perilaku sama pentingnya dalam hal kesejahteraan hewan. Dari sudut pandang praktis, kita bisa melihat dari ada tidaknya respons stres atau perilaku abnormal ketika hewan mendapatkan suatu perlakuan.
Prinsip kesejahteraan hewan meliputi ‘5 FREEDOM’. Sejak tahun 1965 kebebasan ini sudah diakui secara luas dan menggambarkan harapan masyarakat terhadap kondisi yang harus dialami hewan ketika berada di bawah kendali manusia, yaitu bebas dari kelaparan, kekurangan gizi dan kehausan; bebas dari ketakutan dan kesusahan; bebas dari tekanan panas atau ketidaknyamanan fisik; kebebasan dari rasa sakit, cedera dan penyakit; dan bebas untuk mengekspresikan pola perilaku normalnya.
Nutrisi. Faktor yang melibatkan akses hewan ke makanan dan air yang cukup, seimbang, bervariasi, dan bersih. Hal ini berarti kita sebagai peternak/pemilik hewan harus menjamin ternak/hewan yang kita pelihara tidak merasakan kelaparan dan kehausan yang berkepanjangan. Kita bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan makan dan minumnya.
Lingkungan. Faktor yang menimbulkan kenyamanan melalui suhu, substrat, ruang, udara, bau, kebisingan, dan prediktabilitas. Artinya kita harus menyediakan tempat/kandang yang baik, nyaman untuk istirahat dan beraktifitas.
Kesehatan. Faktor yang memungkinkan terjaganya kondisi kesehatan. Tidak adanya penyakit, cedera dan gangguan kesehatan lainnya dengan tingkat kebugaran yang baik. Jadi kita bertanggung jawab untuk melaksanakan manajemen pemeliharaan yang baik, baik itu dengan pemberian vaksin ataupun vitamin. Selain itu, jika kita harus melakukan prosedur kebiri, potong ekor/gigi/tanduk, operasi sesar maka harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan menimbulkan rasa sakit yang minimal.
Perilaku. Faktor yang memberikan tantangan lingkungan yang bervariasi, baru dan menarik. Ternak/hewan yang kita pelihara bisa tetap berekspresi sesuai dengan habitat aslinya sehingga ada keseimbangan dari aspek negatif dan positif saat mereka didomestikasi. Hubungan antara manusia dan ternak/hewan idealnya harus baik, sehingga mereka tidak ada rasa takut dengan kehadiran kita.
Keadaan Mental. Jika kita sebagai peternak/pemilik hewan yang mampu menghadirkan situasi positif dalam empat domain fungsional sebelumnya, maka keadaan mental ternak/hewan juga akan mendapat manfaat dari sebagian besar keadaan positif. Kita harus mampu menghadirkan kesenangan, kenyamanan, atau vitalitas sambil mengurangi keadaan negatif seperti ketakutan, frustrasi, kelaparan, rasa sakit, atau kebosanan.
International_Standards_for_Animal_Welfare
Istilah “kesejahteraan hewan” semakin banyak digunakan oleh perusahaan, konsumen, dokter hewan, politisi, dan lainnya, namun bisa memiliki arti yang berbeda satu sama lain tergantung sudut pandangnya. Di masa lalu, dokter hewan dan peternak melihat kesejahteraan hewan terutama dari segi tubuh dan lingkungan fisik, yang mencakup perkandangan dan pakan misalnya.
Penelitian tentang aspek kesejahteraan hewan juga berfokus pada tubuh untuk memeriksa bagaimana hewan mengatasi lingkungannya, namun ada batasan terkait genetika. Kita mungkin bisa menghasilkan fisik/perbaikan genetik yang diinginkan, tetapi kondisi mental ternak/hewan sebenarnya terganggu. Selain itu, dalam menilai apakah status kesejahteraan yang diberikan dapat diterima secara moral atau tidak, ilmuwan kesejahteraan hewan juga harus menyadari bahwa berdasarkan ilmiah, definisi operasional kesejahteraan hewan tentu akan sangat dipengaruhi oleh pemahaman moral masyarakat juga.
Kesejahteraan hewan tidak hanya mencakup keadaan tubuh ternak/hewan, tetapi juga perasaannya. Sebagian besar akan setuju bahwa hewan juga memiliki perasaan (senang, takut, frustrasi) dan ini adalah kondisi penting yang harus dipenuhi jika kita memutuskan untuk memelihara mereka. Ketika kita menjalankan usaha peternakan (unggas, ruminansia, babi dll), jika semua aspek pemeliharaan yang meliputi perkandangan, vaksinasi dan medikasi, pakan, biosekuriti dan lainnya dipenuhi maka ternak akan memberikan performa yang baik. Namun, jika kita memelihara asal-asalan, maka ternak/hewan akan tidak nyaman dan akhirnya terserang penyakit. Baca juga : Biosekuriti di era New Normal.
Terkait dengan pendekatan berbasis perasaan, pada dasarnya hewan akan hidup dengan baik jika mereka dapat berprilaku sesuai dengan kodratnya. Ketika kita memutuskan untuk memelihara mereka di lingkungan kita, penderitaan fisik (kepanasan/kedinginan) dan penderitaan mental (ketakutan, stress) adalah aspek yang harus ditimbangkan sehingga kita mampu memenuhi 5 kebebasan yang diperlukan ternak/hewan kita. Jika kita adalah peternak atau pemilik hewan, maka kita sekali lagi harus harus menjamin kesehatan hewan yang kita pelihara. Kita bisa juga berperan dalam menjaga kesejahteraan hewan dengan minimal tidak menyiksa hewan-hewan liar/terlantar, memberikan pakan atau mengadopsi.
Penerapan animal welfare di Indonesia. Pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai kesejahteraan hewan ini, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Pada pasal 66A dijelaskan bahwa “Setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif”. Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan”. Dari peraturan tersebut, jelaslah bahwa kita harus memenuhi kesejaahteraan hewan dan dilarang berperilaku buruk terhadap hewan.
Hukum kesejahteraan hewan Indonesia memiliki banyak aspek positif. UU 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang merupakan bagian utama dari undang-undang kesejahteraan hewan, banyak didukung oleh peraturan atau bekerja sama dengan undang-undang lain yang mengatur industri yang berbeda dan spesies hewan. Peraturan 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat dan Kesejahteraan Hewan, dan UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan mereka Ekosistem adalah salah satunya.
Banyak bagian dari undang-undang kesejahteraan hewan Indonesia selaras dengan 5 Kebebasan, atau standar internasional lainnya yang diakui, seperti standar kesejahteraan hewan OIE. Hal ini terutama lazim dalam undang-undang tentang peternakan. Demikian pula, Unit Kejahatan Satwa Liar Indonesia yang berdedikasi dan pertemuan kesejahteraan hewan dua tahunan patut diapresiasi. Pemerintah Indonesia juga menunjukkan partisipasi aktif dalam isu kesejahteraan hewan regional melalui keanggotaannya di ASEAN. Pemerintah Indonesia juga memperbarui KUHP mereka tentang hukuman atas kekejaman terhadap hewan, menunjukkan adanya kemauan politik di tingkat nasional untuk perubahan positif bagi kesejahteraan hewan.
Referensi :
- https://www.oie.int/en/what-we-do/animal-health-and-welfare/animal-welfare/
- https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC340178/ What is animal welfare? Common definitions and their practical consequences
- https://imakahi.fkh.ugm.ac.id/2018/04/28/kajian-seberapa-pentingkah-animal-welfare/
- https://api.worldanimalprotection.org/country/indonesia
- https://www.fawec.org/media/com_lazypdf/pdf/fs1-en.pdf What is animal welfare?
- https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S1090023311002048 Animal welfare: At the interface between science and society
1 Comments